Finance, Galau

Cara Lapor SPT Tahunan untuk Penghasilan di stas 60 Juta

cara bayar spt tahunan

bismillahirrahmanirrahim,

Bagi kamu yang belum tahu bagaimana cara lapor SPT tahunan untuk kamu yang memiliki penghasilan di atas Rp 60 juta, pada kesempatan kali ini mari kita bahas dengan lebih rinci supaya kammu bisa melaporkan SPT kamu dengan tepat dan tidak terkena denda. Kalau masih bingung caranya, tanpa banyak basa basi ini dia caranya:

Cara Lapor SPT 1770 S

  1. Buka halaman secara online di www.pajak.go.id, jika sudah kamu bisa memasukan NPWP dan juga kata sandi, jangan lupa masukan juga kode keamanan/CAPTCHA lalu tinggal klik “Login”.
  2. Masuk ke menu “Lapor” dan pilihlah layanan untuk “e-Filing”.
  3. Lalu pilih lagi “Buat SPT”.
  4. Isi sesuai dengan panduan yang ada
  5. Bagi kamu yang sudah tahu bagaimana mengisi Formulir 1770 S kamu bisa bisa langsung memilih isi form “Dengan Bentuk Formulir” tapi jika belum tahu kamu bisa memilih form “Dengan panduan”
  6. Masukan data seperti Status SPT, Tahun Pajak, dan Pembetulan Ke bagi kamu yang melakukan pembetulan untuk SPT

Bukti Pemotongan Pajak

  • Bagi kamu yang punya Bukti Pemotongan Pajak kamu bisa menambahkannya pada langkah kedua atau bisa juga klik “Tambah+”.
  • Masukan data Bukti Potong Baru yang isinya adalah:
  1. Jenis Pajak
  2. NPWP Pemotong/Pemungut Pajak
  3. Nama Pemotong/Pemungut Pajak
  4. Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan
  5. Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan
  6. Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut
  • Untuk ASN pemotongan gaji yang di lakukan oleh bendahara ini akan sesuai dengan informasi yang ada di formulir 1721-A2
  • Jika sudah di simpan nanti akan muncuk ringkasan mengenai pemotongan pajak pada tahapan selanjutnya
  • Jika sudah kamu bisa memasukan Penghasilan Neto Dalam Negeri yang berhubungan dengan pekerjaan
  • Jika ada jangan lupa memasukan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya
  • Jika ada jangan lupa memasuakn Penghasilan Luar Negeri, masukan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Contohnya adalah warisan sebesar Rp 100 juta
  • Masukan juga penghasilan yang sudah dipotong PPh jika ada, contohnya jika anda ini mendapatkan sebuah undian dengan nilai Rp 20 juta yang telah di potong dengan PPh Final 25 persen.

Daftar Harta

  1. Masukan harta yang kamu punya, jika tahun sebelumnya pernah melaporkan maka kamu bisa melihat lagi dengan klik “Harta Pada SPT Tahun Lalu”
  2. Masukan hutang yang kamu punya, jika tahun sebelumnya pernah melaporkan maka kamu bisa melihat lagi dengan klik “Utang Pada SPT Tahun Lalu”
  3. Masukan tanggungan yang kamua punya, jika tahun sebelumnya pernah melaporkan maka kamu bisa melihat lagi dengan klik”Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu”.
  4. Masukan Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib
  5. Isi “Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri” dengan benar.

Pajak Penghasilan

  1. Jika ada pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 untuk penghasilan dari luar negri jangan lupa untuk di masukan. Jika ada jangan lupa juga untu memasukan Pembayaran PPh Pasal 25 dn Pokok SPT PPh Pasal 25
  2. Cek perhitungan untuk pajak penghasilan (PPh) lihatlah stasusnya ada “Lebih Bayar” atau “Kurang Bayar” atau “Nihil”. Jika “Nihil” Anda tinggal klik “Langkah Berikutnya”. Lalu tinggal konfirmasi semuanya dengan klik “Setuju/Agree” di kotak yang sidah ada kemudian pilih “Langkah Berikutnya”.

Nah itu dia informasi mengenai isi SPT untuk yang penghasilannya di atas 60juta. semoga informasinya bermanfaat dan jangan lupa daftarkan SPT kamu supaya tidak terkena denda.

x.o.x.o

travel galau

About Author

Dian Ravi. Muslimah travel blogger Indonesia. Jakarta. Part time blogger, full time day dreamer. Pink addict, but also love toska. See, even I cannot decide what's my favorite color is.Mau bikin bahagia, cukup ajak jalan dan foto-foto.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *